Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan DPRD KBB, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026. Desakan itu muncul setelah tiga putusan PTUN menyatakan Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang diterbitkan gubernur cacat secara formil dan memerintahkan penerbitan keputusan baru sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Koordinator Koalisi Tujuh yang juga Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, mengatakan putusan PTUN seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, di Kabupaten Bandung Barat Dewan Pengupahan telah merekomendasikan 21 sektor usaha untuk menerima UMSK, namun dalam SK yang diterbitkan gubernur jumlah tersebut dipangkas menjadi hanya lima sektor. Ia menegaskan gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah rekomendasi yang telah disusun melalui mekanisme Dewan Pengupahan sehingga keputusan tersebut dinyatakan keliru oleh majelis hakim.
Dede juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati putusan pengadilan dan tidak mengikuti langkah Apindo Jawa Barat yang telah lebih dulu mengajukan banding. Ia menilai upaya banding hanya akan memperpanjang proses hukum hingga berpotensi membuat putusan kehilangan manfaat bagi para pekerja karena SK UMSK 2026 hanya berlaku sampai akhir tahun. Meski begitu, ia menegaskan aksi yang dilakukan bukan bentuk perlawanan terhadap gubernur, melainkan dorongan agar pemerintah berpihak pada hak-hak buruh dan menjalankan putusan pengadilan yang telah diputuskan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat agar mematuhi putusan PTUN dan tidak mengajukan banding. DPRD juga akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat dukungan terhadap aspirasi para pekerja. Selain itu, DPRD berencana melakukan pengawasan terhadap penutupan lima perusahaan di Bandung Barat guna memastikan dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan dapat diantisipasi, sehingga kebijakan pemerintah tetap berjalan tanpa mengorbankan masyarakat.


