Bareskrim Polri mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang menjerat sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI). Para korban direkrut dengan iming-iming menikah dengan warga negara asing, mendapatkan uang, serta kehidupan yang lebih baik. Namun, setelah diberangkatkan ke luar negeri, janji tersebut justru tidak dipenuhi dan korban diperlakukan seperti pembantu.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan korban biasanya dijanjikan akan difasilitasi untuk menikah dan memperoleh uang bulanan setelah berada di negara tujuan. Kenyataannya, mereka harus mengerjakan berbagai pekerjaan rumah tangga tanpa mendapatkan uang sebagaimana yang dijanjikan. Sebagian korban bahkan mengalami kekerasan fisik dari suaminya.
Salah satu kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 melibatkan korban berinisial ULS yang dijanjikan menikah dengan pria asal China. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah menikah serta uang bulanan Rp10 juta. ULS memang menerima uang Rp25 juta, tetapi uang bulanan tidak pernah diberikan. Setelah berada di China, korban juga harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga di tengah keluarga suaminya yang berjumlah lebih dari 10 orang dan mengalami kekerasan fisik.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan 25 tahun yang berperan merekrut korban dan mengurus keberangkatannya, serta FU, laki-laki 59 tahun yang menjadi penerjemah sekaligus penghubung korban dengan calon suami. CA memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta, sedangkan FU mendapat Rp5 juta. Bareskrim menyebut modus pengantin pesanan bukan perkara baru dan masih menangani sejumlah laporan dengan pola serupa, terutama yang berkaitan dengan korban di Guangzhou, China.


