Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja (RND), mantan asisten pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Randy menjalani pemeriksaan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung pada Senin (14/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Randy merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Selain Randy, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Befiboi Rizqi Nurkanda selaku pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat dan Wena Natasha Olivia. Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami penyidik dari ketiga saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan pengadaan iklan yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter. Empat tersangka yang telah ditahan yakni Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemanggilan Randy sebagai mantan asisten pribadi Ridwan Kamil menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengungkap lebih jauh rangkaian perkara dugaan pengadaan iklan yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.


