DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat ini tengah menjadi sorotan publik seiring dengan bergulirnya proses hak angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, yang diketuai oleh Muhammad Kasim Sila, hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi dari berbagai latar belakang untuk mengusut tiga materi utama. Fokus penyelidikan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pencabutan beasiswa doktoral milik Rizqila, dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan adanya perbuatan tercela dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Proses persidangan sempat memicu perhatian luas ketika suami dari Bupati Husniah, yaitu Khaerul Aco, hadir memenuhi panggilan Pansus untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan tercela. Dalam sesi tanya jawab di ruang sidang, Khaerul Aco secara terbuka mengungkapkan kecurigaannya mengenai kondisi rumah tangganya. Ia mengaku telah lama merasakan adanya perubahan sikap dari sang istri serta mendengar rumor mengenai kehadiran orang ketiga dalam kehidupan pernikahan mereka. Meskipun sempat menanyakan isu tersebut secara langsung kepada Bupati Husniah dan mendapatkan bantahan, Khaerul menyatakan bahwa keyakinannya justru semakin menguat setelah mendengar berbagai keterangan saksi dalam proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan persidangan hak angket ini. Saat didesak lebih dalam oleh anggota dewan mengenai sosok yang dimaksud, Khaerul Aco menyebutkan nama Basri Kajar atau yang akrab disapa Om Bas sebagai pihak yang diduga mengganggu keharmonisan keluarga mereka.
Menanggapi dinamika politik yang sedang berlangsung, Bupati Gowa Husniah Talenrang memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa dirinya tetap menghargai langkah yang ditempuh DPRD Gowa, sepanjang prosedur tersebut dilaksanakan dengan cara yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, di sisi lain, ia tidak menampik merasa terusik dengan langkah Pansus yang dinilai sudah melampaui batas kewenangan dengan memasuki ranah kehidupan pribadinya. Bagi Husniah, pembahasan yang berkaitan dengan urusan non-kebijakan di luar ranah pemerintahan sudah mencederai marwah tugas seorang kepala daerah. Meski diterpa isu-isu tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja maksimal melayani masyarakat Kabupaten Gowa dan memastikan jalannya roda pemerintahan tetap stabil tanpa terbebani oleh polemik yang tengah bergulir di ranah publik.
Saat ini, pihak Pansus masih terus mengagendakan tahapan pemeriksaan lanjutan. Ketua Pansus, Muhammad Kasim Sila, menjelaskan bahwa sebelum pihaknya mengambil kesimpulan akhir untuk dibawa ke rapat paripurna, mereka akan memanggil sejumlah saksi ahli guna membedah dan menguatkan seluruh keterangan serta pembuktian yang telah terkumpul selama proses persidangan. Keterangan dari para ahli ini diharapkan mampu menjadi landasan objektif dalam menilai apakah dugaan-dugaan yang diarahkan kepada Bupati Gowa terbukti secara hukum atau sebaliknya.


