Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial FP (38), pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di area Modern Golf, Kota Tangerang, yang belakangan ini videonya viral di berbagai media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diamankan oleh petugas di kediaman pribadinya yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Di tengah ramainya spekulasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pejabat, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, memberikan klarifikasi tegas pada Sabtu (27/6/2026). Ia membantah keras narasi tersebut dan menyatakan bahwa FP bukanlah pejabat publik, melainkan seorang wiraswasta biasa yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas. Menurut keterangan kepolisian, pelaku memang kerap melakukan perjalanan bisnis mencari unit mobil bekas di Jakarta untuk kemudian dipasarkan kembali ke wilayah Lampung dan sekitarnya.
Adapun latar belakang peristiwa penganiayaan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik. Insiden yang terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB tersebut ternyata dipicu oleh luapan kecemburuan korban. Korban, yang diketahui merupakan caddy yang sering mendampingi pelaku saat bermain golf, merasa tersinggung dan tersulut emosinya setelah mendengar pelaku melontarkan kalimat “terima kasih adikku sayang” kepada seorang marshall di lokasi tersebut. Percekcokan yang berawal dari rasa cemburu ini akhirnya memuncak menjadi adu mulut yang tidak terelakkan.
Kekerasan fisik tersebut terekam dengan jelas melalui kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman yang kemudian tersebar luas di dunia maya, terlihat pelaku dan korban yang sedang menaiki golf car terlibat perselisihan sengit. Pelaku kemudian melakukan tindakan brutal dengan menjambak rambut korban hingga menyebabkan korban terjatuh dari kendaraan. Akibat tindak kekerasan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka-luka. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan FP sebagai tersangka atas tindakannya. Ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.


