Perhatian terhadap dampak pembangunan terhadap masyarakat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bandung Barat. Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat menanggapi polemik pembangunan tower setinggi 51 meter di wilayah Kota Bali Residen, yang hingga kini masih menuai keberatan dari warga.
Bagi DPRD, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pembangunan, tetapi juga menyangkut rasa aman dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Penolakan warga menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, terutama ketika komunikasi dan penyelesaian belum berjalan secara optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, menegaskan bahwa setiap pembangunan seharusnya berjalan seiring dengan keterbukaan dan keterlibatan masyarakat. Ketika aspirasi warga belum terakomodasi, maka perlu ada evaluasi agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.
Dalam prosesnya, DPRD juga menyoroti belum optimalnya komunikasi dari pihak perusahaan yang dinilai belum menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka. Untuk itu, DPRD akan kembali melakukan pemanggilan guna mendorong adanya dialog yang lebih konstruktif. Jika upaya ini tidak direspons, langkah rekomendasi peninjauan ulang hingga penghentian sementara pembangunan menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Di sisi lain, warga berharap adanya kepastian dan transparansi, terutama terkait perizinan dan perubahan pelaksana proyek. Mereka menginginkan keterlibatan yang lebih aktif dalam setiap tahapan, sehingga pembangunan yang dilakukan benar-benar mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat luas, langkah yang dilakukan DPRD Kabupaten Bandung Barat ini memiliki makna penting. Tidak hanya memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjaga agar hak dan kenyamanan warga tetap terlindungi. Upaya ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar setiap proses pembangunan berjalan seimbang—antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas lingkungan. Pembangunan yang baik bukan hanya tentang berdirinya infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana prosesnya dapat diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


