Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah di Perum Pangauban Silih Asih Nomor L9d, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sinte sebanyak 150 kilogram atau sekitar 1,5 kuintal dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di rumah yang baru disewa selama sekitar satu bulan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi dan menemukan dua orang di dalam rumah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua bersaudara yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31). Keduanya diketahui beralamat di wilayah Cimahi dan Kota Bandung. Polisi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas produksi narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran sinte.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta paling singkat 6 tahun.


