Pada sisi politik, survei publik menunjukkan dukungan kuat pilkada langsung, memicu respons berbeda partai politik, dari sikap terbuka PKB hingga pembelaan Golkar terhadap pilkada oleh DPRD. Perbedaan pandangan itu menyoroti ketegangan antara partisipasi rakyat dan efektivitas sistem, sekaligus menunjukkan rendahnya kepercayaan publik terhadap desain politik masa lalu yang pernah berlaku nasional.
Muhammadiyah mengingatkan perubahan sistem demokrasi harus berbasis kajian mendalam, bukan reaksi sesaat, agar reformasi hukum menyentuh akar masalah dan menjaga konsistensi ketatanegaraan Indonesia secara berkelanjutan.
Berikut lima isu politik-hukum terkini:
1. DPR Lontarkan Wacana Reformasi MK
Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath melontarkan gurauan soal perlunya reformasi Mahkamah Konstitusi saat RDPU Panja Penegakan Hukum di kompleks parlemen, Kamis (8/1/2026).
Komisi III DPR mendengar paparan ahli hukum Muhammad Rullyandi yang mengulas masalah Polri dan Kejaksaan, sekaligus menyinggung Mahkamah Konstitusi yang memicu polemik publik nasional berkelanjutan.
Rullyandi menyoroti status pelantikan Ketua MK Suhartoyo serta sejumlah putusan yang dinilai menyimpang, bahkan melampaui kewenangan konstitusional lembaga penjaga konstitusi tersebut dalam praktik ketatanegaraan kini.
Ia menegaskan perubahan UUD 1945 merupakan kewenangan DPR, sembari menyatakan banyak produk putusan mutakhir dianggap melenceng dari prinsip dasar konstitusi negara Indonesia, saat ini berlangsung.
2. Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi III DPR menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah presiden. Sikap itu menjadi kesimpulan Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan setelah mendengar pandangan dua pakar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyatakan, penempatan Polri di bawah presiden merupakan amanat reformasi yang tidak dapat diubah. Ketentuan tersebut dinilai menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan.
“Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan menegaskan Polri tetap berada di bawah presiden,” ujar Rano di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, Komisi III menegaskan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kapolri tetap berada pada presiden dengan persetujuan DPR, sesuai Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan yang masih berlaku.
3. PKB Terbuka Ihwal Pilkada lewat DPRD
Partai Kebangkitan Bangsa menanggapi hasil survei LSI Denny JA yang menunjukkan mayoritas publik lebih memilih pilkada langsung dibandingkan pemilihan melalui DPRD. Temuan itu dinilai mencerminkan dinamika aspirasi masyarakat.
Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut, hasil survei tersebut bagian dari perdebatan yang sah dalam ruang publik mengenai desain pilkada yang paling tepat bagi Indonesia saat ini.
Menurut Daniel, PKB bersikap terbuka terhadap berbagai pandangan dan mendorong kajian mendalam dengan melibatkan partisipasi publik secara luas sebelum mengambil keputusan politik.
Ia menegaskan, pembahasan mekanisme pilkada harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, menghasilkan pemimpin berkualitas, serta memastikan kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Pilkada lewat DPRD, Golkar: Publik Kira Model Orde Baru
Partai Golkar menilai penolakan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipicu kesalahpahaman. Masyarakat disebut masih membayangkan model tersebut seperti praktik Orde Baru yang minim partisipasi.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyampaikan hal itu saat menanggapi survei LSI Denny JA yang mencatat 66,1 persen responden kurang setuju hingga menolak pilkada melalui DPRD.
Menurut Sarmuji, persepsi publik cenderung mengaitkan pilkada DPRD dengan desain lama yang menutup ruang keterlibatan warga. “Yang dibayangkan publik adalah model Orde Baru, dengan partisipasi hampir nihil,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, konsep pilkada melalui DPRD versi Golkar tetap membuka partisipasi publik, mulai dari proses penjaringan hingga seleksi kandidat kepala daerah secara transparan dan akuntabel.
5. Muhammadiyah Minta Wacana Pilkada Tak Langsung Dikaji Ulang
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta wacana perubahan sistem pilkada tidak langsung dikaji secara mendalam, objektif, dan tidak dilakukan tergesa-gesa, mengingat dampaknya terhadap fondasi demokrasi nasional.
Haedar menilai perubahan kebijakan struktural tidak boleh lahir sebagai respons sesaat atas persoalan tertentu. Menurutnya, kebijakan harus disusun melalui proses panjang yang menyentuh akar masalah.
“Tolong semuanya dikaji, jangan mudah melakukan perubahan struktural tanpa proses panjang. Kita sering bereaksi pada kejadian tertentu lalu menuntut perubahan,” ujar Haedar di Magelang, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, kecenderungan melompat pada solusi instan juga terlihat dalam wacana reformasi Polri. Menurut Haedar, perdebatan sering tidak menyasar persoalan utama yang sebenarnya.


