Kinerja birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menjadi sorotan akibat masih banyaknya jabatan strategis yang belum terisi. Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 70 jabatan struktural di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini masih kosong. Bahkan, sejumlah posisi telah ditinggalkan pejabat definitif selama sekitar 2,5 tahun karena pensiun tanpa adanya pengisian. Kondisi tersebut membuat banyak pejabat harus merangkap tugas, sementara sejumlah jabatan lainnya masih diisi pelaksana tugas (Plt). Di sektor pendidikan, sebanyak 315 jabatan kepala sekolah SD dan SMP juga belum memiliki pejabat definitif sehingga sementara dijalankan oleh guru senior atau kepala sekolah dari sekolah lain.
Direktur Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, menilai lambannya pengisian jabatan bertolak belakang dengan kesiapan sistem manajemen talenta yang telah dimiliki Pemkab Bandung Barat. Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA), pemetaan kompetensi ASN, hingga talent pool yang seharusnya mampu mempercepat proses promosi dan rotasi jabatan secara objektif, transparan, serta berbasis kompetensi. Ia menegaskan, sistem yang telah dibangun dengan baik harus diikuti implementasi yang cepat agar tidak menghambat jalannya pemerintahan.
Holid mengingatkan, banyaknya jabatan definitif yang kosong berpotensi menghambat reformasi birokrasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, memperlambat pengambilan keputusan, hingga mengganggu pengelolaan anggaran daerah. Padahal, berdasarkan paparan manajemen talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN), kualitas data ASN Kabupaten Bandung Barat telah mencapai 99,7 persen. Dari 8.056 ASN yang tercatat dalam aplikasi SIMATA, sebanyak 1.905 orang telah mengikuti pemetaan kompetensi sebagai dasar penyusunan talent pool. Sementara itu, jumlah ASN di Bandung Barat mencapai sekitar 14.051 orang yang dinilai cukup untuk mengisi kebutuhan jabatan sesuai kompetensi.
Ia menegaskan pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan sistem merit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi terkait lainnya. Menurutnya, proses pengisian jabatan perlu berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan nonprofesional guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Holid juga mendorong Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bersama Tim Penilai Kinerja segera mempercepat pengisian jabatan yang kosong, sementara DPRD diminta memperkuat fungsi pengawasan agar birokrasi dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.


