Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung hingga disahkan pada akhir 2026. Ia menyebut DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada Desember 2026. “Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, waktu delapan minggu tersebut akan dimanfaatkan untuk menjalankan sejumlah tahapan penting, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama. Setelah seluruh proses tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke tingkat kedua untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Komisi III DPR RI juga menyatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara intensif. Hingga kini, tercatat 35 kali RDPU telah digelar, ditambah tiga kunjungan kerja ke daerah serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan tetap dapat mengirimkan konsep atau masukan secara tertulis karena waktu pembahasan yang tersisa semakin terbatas.
Habiburokhman menilai mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus diikuti penyusunan aturan yang cermat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. “Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.


