Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mulai menyisir dan mendata sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas saluran air, irigasi, drainase, ruang milik jalan (rumija), hingga badan jalan di wilayah Padalarang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata pemanfaatan ruang sekaligus memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Kabid Penegakan Perda Satpol PP KBB Angga Setia Putra mengatakan, petugas menemukan sejumlah bangunan yang memanfaatkan area untuk kepentingan umum. “Kegiatan hari ini kita melakukan pendataan terkait dengan adanya bangunan-bangunan liar. Memang bangunan tersebut ada yang dibangun di atas saluran air, irigasi, drainase dan sebagainya, kemudian ada juga yang terbangun di area rumija maupun badan jalan,” kata Angga, Kamis (20/8/2026). Meski demikian, kegiatan saat ini masih sebatas pendataan dan sosialisasi, belum masuk tahap penertiban atau relokasi.
Menurut Angga, keberadaan bangunan di atas saluran air bukan hanya persoalan ketertiban dan estetika, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi drainase, terutama saat hujan deras. Saluran yang tertutup atau menyempit dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan di kawasan sekitar. Pemerintah juga menegaskan pemanfaatan aset maupun fasilitas milik negara harus mengikuti aturan, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024. “Jelas-jelas pelanggaran apabila aset pemerintah dimanfaatkan oleh pihak tertentu, kemudian dibangun dan dikomersialkan. Karena itu kami melakukan langkah-langkah pendataan dan ke depan kemungkinan akan dilakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut,” ujarnya. Selain bangunan di atas saluran air, petugas menemukan sejumlah trotoar yang digunakan untuk aktivitas perdagangan, salah satunya di ruas jalan dari sekitar Masjid Al-Huda hingga kawasan Masjid Al-Ikhlas.
Pemanfaatan trotoar untuk berjualan juga menjadi perhatian karena dapat menghilangkan fungsi ruang bagi pejalan kaki dan meningkatkan risiko kecelakaan. Ketika trotoar tidak bisa digunakan, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan dan berhadapan langsung dengan kendaraan yang melintas. Meski demikian, Angga menegaskan penataan tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama menggunakan lahan yang sesuai ketentuan dan tidak mengambil ruang publik yang menjadi hak masyarakat. Untuk saat ini, pemerintah belum melakukan relokasi maupun penertiban. Pendataan dilakukan mulai dari Desa Padalarang hingga Desa Jayamekar, termasuk sejumlah titik di sepanjang saluran air dan ruas jalan. Satpol PP juga mengajak masyarakat turut melaporkan pemanfaatan fasilitas umum atau aset pemerintah yang diduga tidak sesuai aturan agar penataan dapat dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, Kabid SDA Dinas PUTR KBB M. Wahyudi meminta masyarakat dan pedagang menjaga akses terhadap saluran air serta tidak mendirikan bangunan permanen di atas jaringan perairan. Selain berpotensi menghambat aliran, bangunan di atas saluran juga dapat menyulitkan petugas ketika melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan. “Kami berharap dapat bekerja sama langsung dengan masyarakat dan juga para pedagang untuk dapat menjaga akses perairan agar tidak membuat bangunan permanen di atas perairan yang sudah menjadi pengelolaan masyarakat,” ujarnya. Pemerintah menilai langkah penataan perlu dilakukan sebelum memasuki periode hujan dengan intensitas tinggi. Saluran yang tertutup bangunan atau terhambat aktivitas lain dikhawatirkan tidak mampu mengalirkan debit air secara optimal sehingga memicu genangan hingga banjir di Padalarang. “Jika musim hujan nanti, tidak terjadi banjir yang tidak diinginkan,” pungkas Wahyudi.


