Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung mulai menyiapkan pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2027 bersama Dewan Pengupahan. Meski masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, Disnaker menilai komunikasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan BPS perlu dibangun sejak dini agar pembahasan UMK tidak berjalan dengan kepentingan masing-masing.
Kepala Disnaker Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam memberikan masukan kepada Wali Kota Bandung terkait penetapan upah setiap tahun. Besaran UMK nantinya mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks lainnya yang menjadi dasar perumusan. Dewan Pengupahan Kota Bandung sendiri dibentuk untuk masa jabatan 2026–2029 dengan anggota dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, serikat pekerja, dan BPS.
Yayan menjelaskan, pemerintah akan berperan sebagai penengah agar pembahasan UMK dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, kenaikan upah perlu memperhatikan kemampuan perusahaan, sementara pekerja juga harus memperoleh penghasilan yang layak. Karena itu, pembahasan akan mengacu pada data dan kajian objektif, termasuk laporan inflasi dan pertumbuhan ekonomi BPS, survei kebutuhan hidup layak, serta pandangan akademisi.
Meski penetapan UMK biasanya dilakukan pada November, Disnaker Kota Bandung mulai membangun komunikasi sejak sekarang. Yayan menilai kesamaan persepsi penting karena keputusan UMK tidak hanya berdampak terhadap pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat memengaruhi iklim investasi serta kondisi ketenagakerjaan di Kota Bandung. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari titik temu berdasarkan data sebelum regulasi teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

