Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengaku malu setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya, yakni TD dan YR, terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program kegiatan pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022–2024. Ngatiyana menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Cimahi karena program yang dijalankan seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Jelas kita malu, pekerjaan ini kan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Nanti akan dilakukan evaluasi besar-besaran,” ujar Ngatiyana seusai menghadiri kegiatan di Polres Cimahi, Rabu (2/9/2026). Ia juga menyatakan Pemkot Cimahi menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi serta meminta agar perkara tersebut ditangani secara transparan. “Saya harapkan ini diselesaikan secara baik. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi membenarkan bahwa status hukum kedua ASN tersebut telah meningkat dari saksi menjadi tersangka. TD dan YR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) malam setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejari Cimahi. Menurut Fajrian, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani Kejari Cimahi melalui proses penyidikan, termasuk penggeledahan Kantor Disnaker Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan korupsi dalam program pelatihan kerja. Kini, dengan ditetapkannya dua ASN sebagai tersangka, Kejari Cimahi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan tindak pidana yang terjadi.


