WFH Berlaku, 5 OPD Pelayanan Publik di Bandung Barat Tetap Masuk Kerja Setiap Jumat

 

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang bergerak di sektor pelayanan publik.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat, sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan sejak Jumat, 10 April 2026. Namun penerapannya dilakukan secara selektif.

“Untuk OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, kami tetap mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Jeje saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, kebijakan kerja fleksibel ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, menghemat energi, serta mendorong kinerja birokrasi yang lebih optimal.

“Pola kerja ini bukan sekadar fleksibilitas, tapi juga strategi untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menekan biaya operasional,” katanya.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan di tiap instansi.

“Setiap kepala perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal kerja pegawainya sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Adapun sejumlah OPD yang tetap diwajibkan menjalankan WFO penuh setiap Jumat meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ilustrasi ASN. (Dok Humas Pemkab Bandung Barat)

Sementara itu, bagi ASN yang menjalankan tugas dari rumah tetap dibebankan kewajiban disiplin yang ketat, termasuk melakukan absensi melalui aplikasi SMART dan menyampaikan laporan kerja harian melalui sistem e-Kinerja BKN.

“Walaupun bekerja dari rumah, kinerja, responsivitas, dan akuntabilitas tetap harus dijaga. Tidak boleh ada penurunan kualitas pelayanan,” tegas Jeje.

SUMBER:https://www.ayobandung.com/bandung-raya/7916974721/wfh-berlaku-5-opd-pelayanan-publik-di-bandung-barat-tetap-masuk-kerja-setiap-jumat

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777