JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Perbuatan tersebut disebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kuota tersebut disebut diatur untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk pemberangkatan jemaah yang seharusnya belum mendapatkan giliran. Dalam prosesnya, jaksa juga menyebut adanya penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, perkara tersebut disebut memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK. Sementara itu, total kerugian negara Rp622 miliar dihitung dari tiga komponen, yakni selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota tambahan sebesar Rp143,9 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer. Ia juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsider. Yaqut sebelumnya membantah menerima uang dalam perkara tersebut dan menyatakan tidak menerima Rp1 pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.


