Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan saat dirinya mengikuti Pilpres 2024. Gibran menegaskan tidak ingin larut dalam polemik tersebut dan memilih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta membantu Presiden Prabowo Subianto merealisasikan berbagai program pemerintah.
Gibran mengatakan seluruh proses hukum yang telah berlangsung di MK harus dihormati. Menurutnya, prioritas saat ini adalah bekerja untuk masyarakat dan mendukung visi serta program pemerintahan Prabowo. Ia juga menanggapi persoalan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan MK dengan menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
Gibran menilai keberadaan dirinya yang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi menjadi bukti bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Ia juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA sebagaimana dipersoalkan dalam putusan MK.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran, tetapi menemukan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan setara SMA tidak membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


