Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat teguran setelah melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja dan menyinggung persoalan fee proyek. ASN berinisial IYP tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR KBB, A Fauzan Azima, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada yang bersangkutan.
Fauzan menyebut IYP juga terancam mendapat hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, Dinas PUTR KBB masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB serta inspektorat untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan. Kasus tersebut bermula ketika IYP melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu. Dalam siaran itu, ia sempat menyinggung persoalan permintaan fee terkait proyek.
Dinas PUTR KBB kemudian memanggil IYP untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui siaran langsung tersebut dilakukan saat jam kerja dan berada di lingkungan kantor dinas. Fauzan menegaskan, pihak Dinas PUTR KBB tidak memiliki kaitan dengan dugaan permintaan fee yang disinggung dalam siaran tersebut. Menurutnya, IYP hanya berstatus sebagai staf biasa di bagian sekretariat dan saat itu sedang berkomunikasi dengan temannya melalui siaran langsung. IYP juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PUTR KBB akan melakukan pembinaan terhadap seluruh pegawai melalui apel besar yang dijadwalkan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026. Para pegawai akan kembali diingatkan untuk menjalankan tugas dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fauzan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, terlebih Dinas PUTR KBB tengah menjalankan sejumlah program, termasuk perbaikan jalan di wilayah Bandung Barat. Proses penentuan sanksi terhadap IYP masih menunggu hasil koordinasi dengan BKPSDM KBB dan inspektorat.


