Warga Kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menyampaikan pernyataan sikap setelah seorang bocah perempuan berusia 9 tahun menjadi korban serangan anjing pitbull. Pernyataan tersebut merupakan hasil musyawarah warga bersama sejumlah elemen terkait pada Rabu (26/8/2026) malam. Warga membahas aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan, termasuk akses yang diduga menjadi jalur keluar-masuk anjing tersebut. Ketua RT 01 RW 11, Hikmat Ramdhani (38), juga membantah informasi yang menyebut korban dan anak-anak lain sebelumnya mengganggu atau memprovokasi anjing.
Hikmat mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas sebelum tiba-tiba mengejar dan menyerang korban. Dalam rekaman, anjing terlihat menggigit korban hingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan telinga. Warga juga menyebut pemilik anjing secara faktual sudah tidak tinggal di dalam kompleks GCR, melainkan berada di luar lingkungan permukiman. Selain itu, warga membantah informasi yang menyebut pemilik anjing memiliki hubungan saudara dengan korban. Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga memunculkan keresahan dan trauma psikologis bagi korban, keluarga, serta sejumlah warga.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, warga GCR menyepakati sejumlah langkah melalui petisi. Di antaranya meminta pembatasan atau penutupan akses jalan tertentu yang diduga menjadi jalur keluar-masuk anjing, meningkatkan pengawasan akses keluar-masuk kompleks melalui pintu gerbang utama, serta meminta pihak berwenang mengamankan anjing tersebut untuk menjalani pemeriksaan, observasi, atau karantina sesuai ketentuan. Warga juga meminta adanya pertanggungjawaban yang layak bagi korban, baik untuk pemulihan luka fisik maupun dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya.
Selain itu, warga meminta penanganan hukum yang cepat dan terukur serta pemberitaan yang faktual dan tidak menyudutkan korban. Mereka juga mendorong adanya aturan lingkungan terkait kepemilikan hewan peliharaan, termasuk kewajiban melapor kepada pengurus RT/RW dan pengamanan hewan tertentu. Warga turut mendukung upaya trauma healing bagi korban, anak-anak, keluarga, maupun warga yang terdampak secara psikologis. Mereka mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial tidak menyebarkan identitas maupun dokumentasi pribadi korban tanpa izin serta menyerahkan proses penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang.


