Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Roy didakwa menyebarkan informasi yang disebut jaksa tidak benar terkait keaslian ijazah S-1 Jokowi, serta dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi ditunjukkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan tersebut terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X. Menurut jaksa, ketiga unggahan itu pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi merupakan dokumen palsu. Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya untuk memberikan tanggapan terhadap tudingan yang beredar.
Jaksa juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers pada 15 April 2025 yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah dinyatakan lulus dari kampus tersebut. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan tudingan mengenai ijazah palsu menimbulkan kerugian imateriil karena berdampak terhadap nama baik Jokowi. Jaksa juga mempersoalkan dokumen yang digunakan Roy dalam analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) karena disebut bukan berasal langsung dari pemilik sah dokumen. Selain itu, Roy disebut tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU ITE. Sebelum perkara masuk ke persidangan pokok, Roy juga tercatat telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Namun, hakim menyatakan upaya tersebut telah disalahgunakan untuk menunda pemeriksaan perkara pokok. Kini, proses hukum terhadap Roy berlanjut melalui persidangan untuk menguji dakwaan dan bukti-bukti yang diajukan jaksa.


