Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh salah satu pejabat di pemerintahannya. Saat itu, Prabowo mengaku mempersilakan KPK melakukan penindakan apabila penyidik telah memiliki bukti yang kuat. Menurutnya, setiap pejabat yang terbukti melakukan kesalahan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sikap Prabowo dapat dipandang sebagai bentuk kepercayaan dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Meski demikian, Budi menegaskan setiap proses penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga menyebut pernyataan Presiden tersebut sebagai sinyal dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat. Ia mencontohkan sektor pelayanan publik yang dapat terganggu apabila praktik korupsi masuk ke dalam proses pelayanan. Kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan yang seharusnya diberikan secara adil, mudah, murah, dan cepat justru dipengaruhi kemampuan atau kesediaan masyarakat untuk membayar.
Sebelumnya, Prabowo juga menjelaskan bahwa pergantian atau reshuffle kabinet dapat dilakukan karena sejumlah alasan, mulai dari kebutuhan menempatkan orang sesuai kompetensi hingga adanya pejabat yang memiliki persoalan. Dalam program “Prabowo Menjawab”, Rabu (16/9/2026), Prabowo menceritakan KPK pernah menyampaikan kepadanya mengenai kasus yang melibatkan salah satu pejabat pemerintah. Ia kemudian mempersilakan lembaga tersebut mengambil tindakan apabila telah memiliki bukti. Prabowo juga menyinggung kasus yang melibatkan salah satu wakil menterinya dan menegaskan bahwa persoalan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.


