JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait prosedur layanan kontrol bagi seluruh peserta JKN-KIS. Mulai 1 Juni 2026, pasien diwajibkan untuk datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Portal Informasi Indonesia, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketertiban dan keteraturan pelayanan di fasilitas kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien tidak diperbolehkan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Pasien yang datang sebelum jadwal tidak akan dilayani,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.
Bagaimana Jika Terlambat? Bagi peserta yang terpaksa datang setelah tanggal kontrol yang tertera, pihak BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran. Syaratnya, pasien wajib melakukan reservasi secara online paling lambat satu hari (H-1) sebelum kedatangan.
Namun, aturan ketat jadwal kontrol ini tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Peserta dengan kondisi tersebut dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis segera tanpa harus mengikuti prosedur reservasi kontrol.
Iuran Tetap, Bantah Isu Kenaikan Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga meluruskan isu terkait kenaikan iuran yang sempat ramai di media sosial. Pihak manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan atau kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut adalah rincian iuran untuk peserta mandiri (PBPU) yang masih berlaku:
-
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
-
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
-
Kelas III: Rp 35.000 per bulan (setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)
Wajib Skrining Kesehatan Selain aturan kontrol, BPJS Kesehatan juga mengingatkan kembali pentingnya skrining riwayat kesehatan untuk deteksi dini penyakit kronis. Per 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining di tahun ini diwajibkan untuk segera mengisinya sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Proses pengisian skrining relatif cepat, hanya memakan waktu 5 hingga 10 menit. Peserta dapat mengakses layanan ini melalui:
-
Aplikasi Mobile JKN.
-
Layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165.
-
Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
-
Situs resmi di www.bpjs-kesehatan.go.id.
-
Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.


