Salah seorang saksi, Agus Abdul Muhtar, mengatakan sepeda motor milik rekannya yang ditarik paksa sebenarnya telah lunas dan pemiliknya telah memegang STNK serta BPKB. Menurut Agus, apabila memang terdapat persoalan administrasi maupun hukum, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan. Ia menilai cara tersebut telah merugikan pemilik kendaraan sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti insiden itu, Polresta Bandung membawa sejumlah orang dari kedua belah pihak, baik yang diduga merupakan oknum debt collector maupun pengemudi ojek online, untuk dimintai keterangan. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono memastikan peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil. Polisi juga melakukan mediasi antara kedua belah pihak sebagai upaya meredam ketegangan dan mencegah konflik semakin meluas.
Dari hasil mediasi, pihak penyedia jasa penagihan menyatakan kantor mereka di Jalan Kopo Sayati akan ditutup dan tidak lagi beroperasi. Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Warga diminta segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.


