Rencana pembangunan lahan parkir oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perumahan Graha Padalarang menuai penolakan dari warga. Proyek seluas sekitar 16 x 16 meter itu dinilai bermasalah karena berada di area yang selama ini diyakini sebagai tanah wakaf pemakaman bagi warga RW 29 dan RW 30. Masyarakat menilai pembangunan dilakukan tanpa koordinasi maupun persetujuan dengan pengurus lingkungan, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya alih fungsi lahan wakaf tanpa dasar yang jelas.
Ketua RW 30, Toro, mengaku terkejut saat mengetahui alat berat sudah mulai beroperasi di lokasi. Menurutnya, tidak pernah ada rapat, sosialisasi, ataupun pemberitahuan kepada pengurus RW sebelum pekerjaan dimulai. Ia mengatakan pihak pelaksana sempat menyebut lahan tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi sebagai dasar hukum kepemilikan lahan, tidak ada bukti yang dapat diperlihatkan. Toro menegaskan pemerintah seharusnya bersikap transparan, terlebih persoalan ini menyangkut tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Warga juga meminta pemerintah menyediakan lahan pengganti apabila sebagian area pemakaman benar-benar akan dialihfungsikan menjadi fasilitas parkir. Toro memperkirakan area yang akan digunakan memiliki kapasitas hingga ratusan liang makam, sehingga pengurangannya dikhawatirkan memperburuk keterbatasan lahan pemakaman di Kabupaten Bandung Barat. Senada dengan itu, Ketua RW 26, Usep, mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai proyek tersebut meski berada di wilayah administrasi yang dipimpinnya. Ia juga mengingatkan agar pembangunan tidak merusak sistem drainase yang menjadi saluran pembuangan air bagi permukiman warga.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga status kepemilikan lahan, dasar hukum penggunaan tanah wakaf, serta rencana penyediaan lahan pengganti dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, pembangunan fasilitas publik seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta menghormati hak masyarakat atas tanah wakaf agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


