Kasus dugaan penebangan 10 pohon tanpa izin di depan tempat padel di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memasuki babak baru. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan, penyelidikan yang semula hanya mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan tindak pidana. Bahkan, pelaku yang terbukti bersalah berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Farhan menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan aturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, proses penanganan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berlangsung.
Tak hanya mengusut penebangan pohon, Pemerintah Kota Bandung juga menelusuri seluruh perizinan tempat padel yang berada di dekat lokasi kejadian. Menurut Farhan, sejumlah dokumen dan keterangan awal mengarah pada dugaan keterkaitan antara penebangan pohon dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini memeriksa kelengkapan izin usaha, mulai dari lapangan padel, kafe, hingga videotron. Dari hasil pemeriksaan sementara, masih ditemukan sejumlah perizinan yang belum lengkap, masih berproses, bahkan belum diajukan.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga menyiapkan langkah rehabilitasi kawasan bekas penebangan dengan menanam pohon berukuran besar agar fungsi peneduh dapat segera kembali. Selain itu, pemerintah turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut. Farhan menegaskan, apabila ditemukan ASN yang terbukti terlibat, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara menyeluruh hingga seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap.


