Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti viralnya aksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bandung Barat berinisial IYP yang melakukan siaran langsung TikTok. Dalam live tersebut, IYP yang disebut bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bandung Barat terdengar membicarakan soal pembagian persentase dalam suatu pekerjaan. Percakapan itu kemudian memunculkan dugaan adanya pembicaraan mengenai fee proyek. Namun, Dedi menegaskan dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Ia menilai aktivitas tersebut tetap menjadi persoalan serius karena dapat mencederai etika aparatur serta marwah pemerintahan.
Dedi mengaku telah meminta Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail untuk mengambil tindakan tegas terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan objektif, sementara sanksi diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang terbukti. “Saya sudah meminta kepada Bupati Bandung Barat Bapak Jeje untuk melakukan tindakan tegas. Dilakukan pemeriksaan secara terbuka, yang kedua dilakukan hukuman yang bersifat objektif berdasarkan kesalahan yang dibuat,” kata Dedi. Bahkan, ia membuka kemungkinan pemberhentian apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat. “Andaikata pun harus dilakukan tindakan pemberhentian, lakukanlah demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.
Sebelumnya, IYP menjadi sorotan setelah potongan live TikTok miliknya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terdengar ucapan, “Kamu kenapa nggak mau dibantu, takut persennya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih Kue Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen.” Pernyataan itu memicu dugaan publik terkait pembagian fee dalam pekerjaan pemerintahan. Plt Kepala Dinas PUTR Bandung Barat Fauzan Azima mengatakan IYP telah dipanggil dan dimintai klarifikasi. IYP mengakui melakukan live media sosial, tetapi menyebut aktivitas tersebut berlangsung di luar jam kerja meski dilakukan di lokasi kerja. Dinas PUTR juga telah memberikan teguran dan membuka kemungkinan adanya sanksi lanjutan, termasuk perubahan penugasan.
Hingga kini, nasib IYP masih menunggu hasil evaluasi internal Dinas PUTR Bandung Barat. Fauzan menegaskan teguran yang diberikan merupakan langkah awal dan pihaknya masih memeriksa secara keseluruhan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun ketentuan lainnya. Status IYP sebagai PPPK Paruh Waktu juga telah dibenarkan oleh Dinas PUTR Bandung Barat. Sementara itu, dugaan mengenai fee proyek masih sebatas dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti serta hasil pemeriksaan resmi. Penanganan secara objektif dinilai penting agar persoalan tersebut tidak hanya meredam kegaduhan publik, tetapi juga memastikan setiap sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.


