BANDUNG BARAT – Siaran langsung (live) TikTok yang diduga dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi sorotan. ASN berinisial IYP yang diketahui menjabat sebagai sekretaris pada salah satu dinas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut terekam melakukan siaran langsung saat jam kerja. Dalam video yang beredar, IYP tampak berinteraksi dengan sejumlah penonton. Namun, perhatian publik tertuju pada ucapannya yang diduga menyinggung permintaan fee kepada seorang kontraktor.
Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan yang antara lain menyebut, “Kamu kendalanya di apa biar aku bantu, nggak usah teh. Kenapa nggak mau bagi-bagi? Apa kenapa biar aku bantuin. Retribusinya. Kamu kenapa nggak mau dibantu, takut persennya dibagi-bagi? Jangan cuma kasih kue, kamu kasih ke aku satu persen.” Cuplikan video itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet. Selain mempertanyakan kepatutan ASN melakukan siaran langsung pada jam kerja, publik juga menyoroti isi percakapan yang apabila benar berkaitan dengan proyek pemerintah dan penyedia jasa dapat menimbulkan persoalan etik serta dugaan pelanggaran integritas aparatur.
Jika terbukti dilakukan pada saat jam dinas, penggunaan waktu kerja untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat menjadi perhatian dalam penegakan disiplin pegawai. Terlebih, pernyataan mengenai permintaan “fee” sebesar satu persen berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait integritas dan profesionalisme ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, aparatur negara dituntut menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Meski demikian, konteks percakapan dalam video tersebut belum dapat dipastikan secara utuh sehingga diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui maksud sebenarnya dari pernyataan yang terekam.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari IYP maupun Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengenai video tersebut. Konfirmasi masih diupayakan kepada pihak yang bersangkutan, pimpinan Dinas PUPR, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB untuk memastikan waktu kejadian, konteks percakapan, dan status video yang beredar. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik ASN, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


