BANDUNG BARAT – Pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat pada 30 Juli 2026 menuai sorotan. Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapol Ekbang), Holid Nurjamil, menilai proses rotasi sejumlah pejabat perlu dievaluasi karena diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mempertanyakan kinerja Tim Penilai Kinerja (TPK) KBB yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), termasuk peran BKPSDM dan Inspektorat dalam memastikan proses mutasi berjalan objektif. Menurut Holid, terdapat penempatan pejabat yang dinilai menimbulkan tanda tanya karena rekam jejak kinerja, kedisiplinan, kompetensi, dan kesesuaian pengalaman dengan jabatan baru disebut belum menjadi pertimbangan utama.
Holid mencontohkan adanya pejabat setingkat kepala seksi (Kasi) di salah satu kecamatan yang dipromosikan menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di wilayah yang sama. Puskapol Ekbang mengaku memperoleh informasi mengenai rendahnya tingkat kehadiran pejabat tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian pencatatan absensi yang berkaitan dengan penggunaan Surat Tugas atau Dinas Luar (DL). Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta data resmi Pemkab Bandung Barat. Selain itu, pola mutasi lintas bidang juga dipertanyakan, seperti pejabat dari lingkungan Dinas Kesehatan yang ditempatkan sebagai Sekcam Cipeundeuy, serta sejumlah pergeseran dari Dinas Pendidikan ke BKPSDM maupun dari OPD teknis ke rumah sakit daerah. Holid menilai perpindahan lintas sektor memang dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, pengalaman, kebutuhan organisasi, dan rekam jejak kinerja.
Sorotan terhadap mutasi tersebut kemudian berkembang dengan munculnya spekulasi mengenai kemungkinan adanya agenda politik jangka panjang menjelang kontestasi 2029. Meski demikian, Holid menegaskan rumor tersebut belum dapat disebut sebagai fakta. Ia meminta Pemkab Bandung Barat membuka dasar pengambilan keputusan secara transparan agar berbagai spekulasi di tengah masyarakat dapat dijawab dengan data. Menurutnya, jangan sampai kebijakan mutasi dan promosi jabatan justru menimbulkan persepsi bahwa penempatan pejabat digunakan untuk membangun kepentingan tertentu. ASN yang memiliki kinerja baik juga dikhawatirkan kehilangan motivasi apabila promosi tidak didasarkan pada capaian kinerja dan kompetensi yang terukur.
Puskapol Ekbang mendesak BKPSDM dan Inspektorat KBB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses mutasi tersebut, termasuk membuka data yang relevan mengenai rekam jejak kinerja, absensi, serta dasar penilaian pejabat yang memperoleh promosi. Holid mengingatkan bahwa manajemen ASN harus berorientasi pada sistem merit dengan menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan kebijakan kepegawaian tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menerapkan prinsip the right person in the right position. Evaluasi tersebut dinilai diperlukan agar mutasi dan promosi jabatan tidak menimbulkan kegaduhan baru di lingkungan birokrasi maupun masyarakat.


