Pimpinan DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi perwakilan demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketiganya bahkan menandatangani dokumen komitmen di hadapan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok.
Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR menyatakan bertanggung jawab atas penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Dasco menegaskan dirinya siap memenuhi tuntutan massa apabila DPR gagal mencapai target tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak keberatan mundur dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan pada 15 Desember 2026. Menurut Dasco, DPR tidak memiliki alasan untuk mengkhawatirkan target tersebut karena proses pembahasan akan terus didorong sesuai komitmen.
Selain menandatangani dokumen komitmen, Dasco juga memberikan salinan berita acara paripurna kepada perwakilan masyarakat sebagai pegangan publik. Ia turut membuka kesempatan bagi AMPB untuk menyampaikan masukan yang lebih komprehensif mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masukan dari masyarakat penting agar aturan tersebut dapat disusun secara lebih matang dan mampu menjawab kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut mengawal proses penyusunan hingga pengesahan RUU tersebut. Ia menilai kegelisahan publik terhadap praktik korupsi perlu diakomodasi melalui regulasi yang kuat dan efektif. Saan menyebut komitmen pemerintah dan DPR terhadap RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama sehingga pengawalannya juga harus dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, RUU tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus membantu mengembalikan aset dan kerugian negara.


