Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menemukan tiga parameter pencemar udara yang melebihi baku mutu lingkungan di kawasan pabrik pengolahan kapur dan pertambangan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Temuan tersebut diperoleh dari hasil uji laboratorium awal setelah tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melakukan pengambilan sampel di lapangan pada 11 Juli 2026. Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10, dan PM2,5 tercatat melampaui ambang batas aman. Kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa paparan debu di kawasan tersebut telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan berpotensi memengaruhi kualitas udara di sekitar area industri.
Meski demikian, Ai menegaskan hasil pengujian tersebut masih bersifat awal sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk penetapan kesimpulan hukum. DLH Jabar akan kembali melakukan pengambilan sampel udara pada Senin (20/7/2026), saat aktivitas produksi pabrik dan pertambangan berlangsung normal. Pengujian lanjutan dilakukan dengan metode klasterisasi yang membagi lokasi menjadi tiga zona, yakni area pengolahan batu kapur, kawasan permukiman yang berdekatan dengan industri, serta area inti pertambangan. Langkah ini dilakukan bersama Dinas ESDM, Disperindag Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan tim ahli lingkungan untuk memastikan hasil pengawasan lebih akurat dan representatif.
Sambil menunggu hasil investigasi menyeluruh, DLH Jabar telah menerbitkan rekomendasi teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di kawasan Citatah. Perusahaan diminta menutup area penyimpanan material terbuka, memasang perangkat pengendali emisi seperti dust collector, bag filter, atau sistem cyclone, serta melakukan penyiraman rutin pada jalur angkutan material guna menekan penyebaran debu. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak pencemaran udara terhadap masyarakat sekitar.
DLH Jabar juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu lingkungan dan mengabaikan rekomendasi pemerintah dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri mematuhi aturan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.


