Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mulai memperketat penertiban bangunan liar (bangli) di sejumlah kawasan. Langkah tersebut diawali dengan pendataan serta pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan yang dinilai melanggar aturan. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, mengatakan sebanyak 16 bangunan liar di kawasan Padalarang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama dan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri.
Angga menjelaskan, pemberian surat peringatan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan menyelesaikan pelanggaran tanpa harus dilakukan pembongkaran oleh petugas. Jika SP pertama tidak diindahkan, Satpol PP akan melayangkan SP kedua hingga ketiga. Apabila sampai peringatan ketiga pemilik tetap tidak membongkar bangunannya secara mandiri, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran secara langsung.
Penertiban bangunan liar tersebut tidak hanya menyasar kawasan Padalarang. Satpol PP KBB kini juga melakukan pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan di sejumlah lokasi strategis. Kawasan di sekitar depan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh menjadi salah satu sasaran, selain kawasan Lembang. Pendataan dilakukan untuk menentukan bangunan mana saja yang nantinya masuk dalam penertiban.
Menurut Angga, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bandung Barat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib dan teratur. Pemilik bangunan yang telah menerima peringatan masih diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, jika seluruh tahapan peringatan tidak digubris, Satpol PP memastikan pembongkaran akan dilakukan langsung oleh petugas.


