Pemilik lapangan padel SixNine di Kota Bandung, Jawa Barat, dijatuhi sanksi Rp100 juta setelah terbukti melakukan penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron di depan gedung. Selain membayar denda, pemilik usaha juga diwajibkan menanam kembali 1.000 pohon sebagai bentuk pemulihan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak pengelola usaha terkait kasus tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, pemilik usaha mengakui telah menebang 10 pohon secara ilegal untuk kepentingan pemasangan videotron. Selain penanaman 1.000 pohon, pemilik juga diwajibkan menanam kembali tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter di lokasi pohon yang ditebang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan akibat pelanggaran yang terjadi.
Tak hanya persoalan penebangan pohon, videotron di lokasi tersebut juga telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandung dengan disaksikan pihak KLH. Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame. Dalam pemeriksaan, KLH juga menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan lain yang dilakukan perusahaan pengelola usaha, di antaranya tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, serta menutup saluran drainase umum di belakang gedung.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, KLH akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pihak pengelola. Sementara itu, kewajiban membayar denda dan menanam 1.000 pohon menjadi bagian dari langkah penanganan atas penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin. Pemerintah berharap sanksi tersebut dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan aturan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.


