JAKARTA – Aksi promosi minuman keras (miras) dengan menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Aksi tersebut disebut berlangsung di salah satu booth produk miras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dalam video yang beredar, pengunjung diminta menghafalkan Surah Ad-Dhuha dan disebut akan mendapatkan imbalan yang diduga berupa minuman keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena mencampurkan ayat suci dengan promosi produk yang diharamkan dalam Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyebut aksi tersebut telah merendahkan kesucian Al-Qur’an dan melanggar aspek agama, moral, etika, hingga hukum. Senada, PBNU meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa tersebut secara profesional dan menyeluruh. Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan Al-Qur’an merupakan kitab suci yang harus dimuliakan dan tidak semestinya dijadikan sarana promosi maupun hiburan. Ia juga meminta penyelenggara dan pemilik merek melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kritik juga datang dari Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina yang mengingatkan agar agama tidak dijadikan gimik pemasaran. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam aksi tersebut dan meminta jajarannya mengambil tindakan tegas. Pramono menilai promosi minuman keras yang dikaitkan dengan kegiatan keagamaan tidak semestinya terjadi di Jakarta. Ia pun meminta Asisten Kesra DKI Jakarta Ali Maulana Hakim segera mengoordinasikan langkah penanganan atas kejadian tersebut.
Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan penistaan agama terkait aksi tersebut dengan memanggil pihak event organizer (EO) dan pembawa acara atau MC untuk dimintai klarifikasi. Polisi juga berkoordinasi dengan penyelenggara The Sounds Project dan pemilik booth minuman keras untuk mendalami kejadian. Pihak The Sounds Project menyatakan mengecam keras aksi tersebut dan menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk tidak pernah mendapat persetujuan penyelenggara. Mereka juga telah menegur pihak sponsor dan berjanji mengawal proses penyelesaian serta melakukan evaluasi agar insiden serupa tidak terulang.


