BANDUNG – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dalam menangani kasus penebangan pohon tanpa izin di sejumlah lokasi. Menurut Eddy, keberadaan pohon di kawasan perkotaan tidak seharusnya dikorbankan demi kepentingan komersialisasi lahan. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bandung, Senin (11/8/2026), sekaligus bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk membahas tindak lanjut persoalan tersebut. Eddy menilai penebangan pohon secara ilegal merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas dan cepat.
Eddy mendorong agar penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pemotongan pohon tanpa izin dilakukan secara konsisten, termasuk pemberian ganti rugi sesuai ketentuan peraturan daerah. Ia juga berharap perlindungan terhadap pohon semakin diperkuat melalui revisi undang-undang mengenai lingkungan hidup yang saat ini tengah dibahas DPR RI. Menurutnya, regulasi ke depan perlu memberikan penegasan terhadap perlindungan pohon, termasuk yang berada di kawasan perkotaan. Ia menilai langkah Pemkot Bandung dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ruang terbuka hijau dan kualitas udara masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan memulihkan kondisi lingkungan akibat penebangan pohon, khususnya di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Dalam waktu satu pekan, Pemkot Bandung akan menyiapkan perencanaan penanaman kembali 10 bibit pohon mahoni dengan tinggi sekitar lima meter. Namun, penanaman tersebut akan dilakukan setelah penataan dan perapihan trotoar di sepanjang Jalan R.E. Martadinata. Sejumlah perangkat daerah, seperti DSDABM, DLH, serta instansi yang menangani perumahan dan kawasan permukiman, akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung juga telah menyiapkan sekitar 1.000 bibit pohon sebagai bagian dari penegakan hukum untuk ditanam di sejumlah ruang terbuka hijau, terutama wilayah Bandung Timur dan Bandung Utara. Ia menyebut kasus penebangan pohon tanpa izin yang sedang ditangani tidak hanya terjadi di Jalan Riau, tetapi juga ditemukan di Cijerah, Jalan Sawunggaling, dan Jalan Dago. Dengan demikian, total pohon yang menjadi perhatian dalam penanganan Pemkot Bandung mencapai 35 pohon. Pemerintah kota menegaskan penanganan akan dilakukan secara menyeluruh agar pembangunan dan aktivitas komersial tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.


