Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Sebelum persidangan dimulai, Yaqut mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ia juga meminta doa agar persidangan berjalan lancar dan seluruh fakta dapat terungkap melalui proses pembuktian. “Insyaallah siap, insyaallah siap,” kata Yaqut.
Yaqut mengaku tawakal dan menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan. Istrinya, Eny Retno Yaqut, turut hadir mendampingi dan meminta doa agar proses hukum berjalan baik serta memberikan keadilan bagi suaminya. Kedatangan Yaqut di ruang persidangan juga disambut selawat dari para pendukungnya. “Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Eny.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui Gus Alex untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan 2024. Ismail diduga menyerahkan USD30 ribu kepada Gus Alex dan USD5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Dalam perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan kerugian negara serta dampak terhadap jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat. Sidang dakwaan menjadi tahap awal untuk mengungkap dugaan tersebut melalui proses pembuktian di pengadilan.


